TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI mengumumkan menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era kabinet Presiden Jokowi dan eks tim pemenangan capres Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan dan telah sebelumnya diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai pemberian abolisi dan amnesti biasanya berhubungan dengan motif politik. “Ini, kan, mau menunjukkan bahwa Pak Prabowo secara politik dia mau bilang ‘jangan menambah kisruh politik’,” kata Chudry ketika dihubungi pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.
Chudry menjelaskan, Tom Lembong diberi abolisi karena proses hukumnya masih berjalan. “Kalau Tom Lembong kan masih mengajukan banding. Jadi prosesnya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata dia.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di pengadilan tingkat pertama. Tom Lembong telah mengajukan memori banding pada 29 Juli 2025. Sementara itu, pada Maret lalu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, atau setengah lebih rendah daripada tuntutan jaksa, dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. "Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Presiden ingin adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas. Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers itu.