Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Imam Riyadi mengatakan sebanyak 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Ditemui di Shelter P4MI Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, Imam mengatakan indikasi ini terdeteksi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan BP3MI terhadap 166 orang pekerja migran yang difasilitasi pemulangannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada Senin ini.
"Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan," kata Imam.
Dari 66 orang pekerja migran tersebut, kata dia, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur, sisanya Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Atas temuan itu, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Subdit IV Gakkum PPA Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kepri untuk menindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum.
"Hari ini hadir langsung tim dari Subdit IV Gakkum PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk menindaklanjuti temuan ini," kata Imam.
Baca juga: KJRI Johor Bahru fasilitasi pemulangan 144 WNI dari Malaysia
Menurut Imam, ada beberapa pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perusahaan atau agen yang legal dan ilegal. Ada juga salah satu perusahaan sudah lama tutup, yakni PT Bagus Bersaudara.
"Jadi, perusahaan ini sudah tutup lama, dampaknya beberapa pekerja yang diberangkatkan ke Malaysia bermasalah hingga dideportasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Gakkum PPA Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer mengatakan mayoritas perusahaan yang memberangkatkan 66 orang pekerja migran terindikasi korban TPPO itu berada di luar Kepri.
"Terindikasi ada 16 perusahaan atau agen yang memberangkatkan 66 pekerja migran korban TPPO ini mayoritas berada di Lombok," ujarnya.
Baca juga: BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 115 PMI dari Malaysia
Polda Kepri telah berkoordinasi dengan kepolisian di Lombok untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar dapat mencegah adanya pengulangan pengiriman pekerja migran nonprosedural.
Ia menambahkan pengiriman pekerja migran secara ilegal termasuk salah satu modus TPPO yang marak terjadi di tanah air. Para pelaku umumnya merupakan jaringan sindikat.
Para korban telah membayar dengan nominal yang tidak murah kepada para pelaku, tetapi bekerja secara ilegal di luar negeri.
Seperti salah satu pekerja mengaku membayar Rp24 juta untuk bisa bekerja di Malaysia. Selama dua tahun di Malaysia, uang modal tersebut belum kembali, tetapi sekarang sudah dideportasi karena pelanggaran imigrasi.
Baca juga: Cegah deportasi, KP2MI imbau calon pekerja migran tempuh jalur resmi
Baca juga: Menteri P2MI: PMI ilegal didominasi perempuan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.