Jakarta (ANTARA) - Masyarakat dihadapkan pada risiko serius ketika data pribadi mereka disalahgunakan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Intimidasi dan teror oleh debt collector, terutama dari pinjol ilegal, sering terjadi meski pinjaman sudah dilunasi. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan keresahan bagi para korban.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan langkah-langkah efektif dalam menghapus data pinjol secara permanen. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari ancaman maupun teror yang berkelanjutan di kemudian hari. Berikut rangkuman langkah-langkah efektif untuk menghapus data pinjol dan menghindari teror yang meresahkan.
6 cara hapus data pinjol agar tidak diteror debt collector
1. Lunasi seluruh pinjaman
Langkah pertama yang krusial adalah melunasi semua utang Anda, meski pinjol tersebut ilegal. Prinsip tanggung jawab ini menjadi jalan awal untuk menghentikan intimidasi. Setelah lunas dan tanpa mengajukan pinjaman baru, kemungkinan Anda akan berhenti menerima teror dari penyedia pinjol.
2. Hubungi layanan pelanggan dan ajukan hapus data
Setelah utang selesai dibayar, hubungi layanan pelanggan aplikasi pinjol melalui email, telepon, atau chat, dan ajukan permohonan penghapusan data pribadi beserta penutupan akun. Sertakan bukti pelunasan dan minta konfirmasi tertulis sebagai bukti resmi.
3. Hapus akun dan uninstall aplikasi
Setelah mendapat konfirmasi penghapusan data, segera tutup akun di dalam aplikasi dan uninstall aplikasi pinjol dari perangkat. Ini mencegah akses lanjutan terhadap data pribadi Anda.
4. Blokir kontak dan dokumentasikan teror
Jika Anda masih menerima ancaman atau panggilan dari debt collector, blokir nomor-nomor terkait dan simpan bukti seperti tangkapan layar pesan atau rekaman panggilan. Dokumentasi ini penting untuk proses hukum selanjutnya.
5. Laporkan ke OJK dan otoritas berwenang
Tindakan selanjutnya adalah melaporkan kondisi ini ke OJK melalui saluran resmi seperti email [email protected], situs ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157, atau telepon 157. Jika teror bersifat keras kepala, Anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian lengkap dengan bukti teror dan pelunasan.
6. Hindari pinjol ilegal dan pilih pinjol legal
Antisipasi lebih lanjut adalah selalu memeriksa status legalitas pinjol melalui daftar resmi OJK. Pinjol legal umumnya lebih transparan dalam sistem pelunasan dan memiliki prosedur penghapusan data yang jelas. Hindari aplikasi dengan bunga lebih dari 0,4 persen per hari dan pertimbangkan layanan keuangan yang lebih aman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan demikian, masyarakat perlu menyadari bahwa meskipun pinjol ilegal tidak sah secara hukum, pembayaran utang tetap menjadi langkah preventif penting agar terhindar dari teror lanjutan. Dengan melunasi, menghapus akun, melapor ke OJK, serta mendokumentasikan upaya yang dilakukan, hak privasi dapat diperjuangkan.
Pada akhirnya, memilih pinjol legal yang diatur OJK merupakan cara terbaik untuk meminimalkan risiko. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga mengurangi potensi penyalahgunaan data pribadi di masa mendatang.
Baca juga: Cara cek data pribadi disalahgunakan untuk pinjol atau tidak
Baca juga: AdaKami pastikan keamanan data pribadi nasabah tetap terjaga
Baca juga: AFSI ingatkan masyarakat hati-hati berikan data pribadi
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.