Jakarta -
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memiliki alasan dalam mencopot Yasonna Hamonangan Laoly dari jabatan Menkumham digantikan elite Gerindra, Supratman Andi Agtas. Deddy menganggap keputusan Jokowi itu untuk kepentingan pribadinya dan hendak menghadapi Prabowo Subianto sebagai presiden yang menjabat di periode berikutnya.
"Secara umum saya melihat Presiden Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya. Sebab tidak ada alasan etis, substansial, teknis-birokratis yang bisa menjelaskan reshuffle jelang dua bulan lengser. Menurut saya Jokowi sedang mempersiapkan langkah-langkah menghadapi Prabowo selama lima tahun ke depan," kata Deddy kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Deddy membawa isu revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) terkait reshuffle Yasonna. Selain itu, dia juga mengaitkan Jokowi dengan gejolak yang terjadi di Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai tiga tujuan. Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengerdilkan PDI Perjuangan," kata Deddy.
"Kedua, ini akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Partai Golkar nantinya. Dengan demikian gejolak internal Golkar bisa diredam. Itu analisa saya, silakan orang tidak sependapat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Deddy mengungkit agenda pemilihan ketum sejumlah partai politik terkait reshuffle ini. Dia menyebut peran Menkumham menjadi penting.
"Ketiga, untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan Kongres/Munas/Muktamar sebelum pilkada agar takluk dan manut dalam pilkada dan penyusunan personil pengurus periode berikutnya. Peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol sehingga jika tidak tunduk berisiko tidak bisa ikut pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya," kata Deddy.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.