Jakarta -
Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Gizi Nasional setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan telah melantik Dadan Hidayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Dikutip dari salinan Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Bagian Ketiga Pasal 4, menyebutkan lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta Badan Gizi Nasional.
1. Sasaran penerima program Badan Gizi Nasional
Pada pasal 5, dijelaskan ada empat golongan yang harus dipenuhi gizinya di Indonesia. Pertama, anak sekolah yang merupakan tingkat pendidikan dasar dan menengah.
"Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren," bunyi pasal 5 poin a.
Kelompok yang kedua adalah anak usia di bawah lima tahun alias balita. Kemudian yang ketiga adalah kelompok ibu hamil dan terakhir kelompok ibu menyusui.
2. Sumber dana Badan Gizi Nasional
Dalam pasal 52, disebutkan pendanaan berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Urusi program makan gratis?
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana mengatakan lembaga yang dipimpinnya dibentuk demi melaksanakan program prioritas Presiden terpilih RI Prabowo Subianto, yakni Program Makan Bergizi Gratis.
"Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden terpilih. Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari," ujar Dadan di Istana Negara.
(kna/up)