Liputan6.com, Jakarta Nasib Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025). Pelantun lagu "Barcelona" tersebut dinyatakan secara sah meyakinkan bersalah.
Putusan itu dibacakan Lusiana Amping selaku Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan Fariz RM. Atas perbuatannya, Fariz RM dijatuhi hukuman pidana 10 bulan dan denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta," kata hakim ketua dalam persidangan.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," Hakim Ketua menambahkan.
Dalam putusannya hakim turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz. Salah satu yang meringankan bahwa Fariz RM dinilai sopan dan kooperatif selama proses sidang berlangsung.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Tuntutan 6 Tahun
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti seperti tiga klip sabu seberat 0,89 gram, satu paket ganja seberat 4,76 gram, serta dua unit ponsel diperintahkan untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti lain berupa satu buah kartu ATM BCA dikembalikan kepada terdakwa. Fariz RM juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Vonis Fariz RM tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Setahun Kembali Pakai Narkoba
Diberitakan sebelumnya, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba. Dalam kasus yang diungkap pada Februari 2025 ini, polisi juga menangkap ADK yang merupakan pesuruh Fariz dalam membeli narkoba jenis sabu dan ganja.
Permasalahan rumah tangga disebut-sebut menjadi alasan Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah setahun terakhir Fariz mengonsumsi narkoba lagi, sebelum akhirnya ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan karena ada permasalahan keluarga. Seperti itu kira-kira," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, 20 Februari 2025.
"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahun lalu," tambah Telly Areska.
Riwayat Kasus Fariz RM
Pelantun lagu "Sakura" itu pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap lagi tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Adapun Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.