Jakarta -
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka jaringan narkoba Jawa-Sumatera. Dari jaringan ini terungkap adanya home industry kue ganja di Purwakarta, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan awalnya timnya mendapatkan informasi akan adanya narkoba dari Sumatera yang melintas ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan berhasil membuntuti mobil Nissan X-Trail yang dicurigai membawa ganja.
Selanjutnya, polisi menyergap mobil tersebut saat keluar dari pintu Tol Bitung, Tangerang. Di sana, polisi menangkap dua tersangka inisial H (27) dan G (26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, pada saat Tol Keluar Bitung di Kecamatan Curug pada saat kendaraan berputar arah kami mengamankan 2 tersangka dengan inisial H usia 27 tahun yang berdomisili di Pamulang, dan tersangka G (27) domisili di Cianjur," kata AKP Bachtiar kepada wartawan di kantornya, Senin (19/8/2024).
Dari kedua tersangka itu, polisi menyita ganja seberat 139,5 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada dua tersangka yang menyebutkan bahwa ganja tersebut akan dikirim ke Purwakarta, Jawa Barat.
"Dia tuh H dan G itu kurir ya, pengirim, S itu sebagai penerima. Kemudian, kami lakukan pendalaman dan analisa kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan inisial S, usia 38 tahun," jelasnya.
'Pabrik' Kue Ganja
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Purwakarta. Di sana, polisi menangkap tersangka S dengan barang bukti 91,2 gram ganja.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan kue ganja bikinan tersangka S. Total ada 102 pieces kue ganja yang siap diedarkan oleh tersangka.
"Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," ucapnya.
Ganja Dikirim dari Sumatera
Dari keterangan H dan G, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Saat ini R tengah dalam pengejaran polisi dan berstatus sebagai DPO.
"Kemudian dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yang didapat dari Sumatera dan saat ini R masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO," tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polres Tangsel. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(mea/mea)