Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank) mencapai mencapai 643,52 juta rekening atau dengan cakupan sebesar 99,94 persen per Juli 2025.
Sementara jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya pada bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah mencapai 15,71 juta rekening atau 99,97 persen pada periode yang sama.
“Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank,” Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, tingkat cakupan tersebut berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Purbaya mengatakan bahwa upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.
Pada Senin (25/8), Rapat Dewan Komisioner LPS telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode non-reguler Agustus 2025.
LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis poin (bps), serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 3,75 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ditetapkan sebesar 6,25 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum masih tetap, yakni sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
TBP merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS mengimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, area yang sudah diketahui nasabah, media informasi, serta seluruh kanal (channel) komunikasi bank termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap dana nasabah dan menjaga kepercayaan para deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam kegiatan penghimpunan dana.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta tetap mematuhi ketentuan pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).
Baca juga: LPS pangkas tingkat bunga penjaminan bank umum jadi 3,75 persen
Baca juga: LPS: Penurunan bunga penjaminan tegaskan sinyal sinergi kebijakan
Baca juga: LPS optimistis pertumbuhan 5,4 persen bisa dicapai lewat ekonomi lokal
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.