Istanbul (ANTARA) - Dua media terkemuka Jepang, Nikkei Inc. dan The Asahi Shimbun Company, Selasa (26/8), memulai proses hukum terhadap perusahaan Kecerdasan Buatan AS, Perplexity AI, atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Perusahaan-perusahaan media tersebut menuduh layanan mesin pencari Perplexity menggunakan artikel berhak cipta milik mereka tanpa izin, menurut Asahi Shimbun.
Kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan putusan untuk menghentikan reproduksi artikel mereka dan menghapus konten yang ada, beserta ganti rugi sebesar 2,2 miliar yen (setara Rp243,3 miliar) untuk masing-masing perusahaan.
Awal bulan ini, media Jepang lainnya, The Yomiuri Shimbun, menjadi organisasi berita besar pertama di Jepang yang mengajukan gugatan semacam itu.
Perplexity menggunakan kecerdasan buatan (AI) generatif di mesin pencarinya untuk menjawab pertanyaan dengan mengekstrak dan meringkas informasi-informasi relevan dari berbagai sumber.
Asahi dan Nikkei, dalam gugatan tersebut, mengeklaim bahwa Perplexity menyalin artikel dari server mereka, menyimpannya di server mereka sendiri saat memberikan tanggapan, dan menggunakan konten tersebut tanpa izin.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga menunjukkan bahwa beberapa jawaban yang dihasilkan mesin pencari, meski mengutipnya sebagai sumber, mengandung informasi palsu yang berbeda dari artikel sumber aslinya.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Mengelola bahaya GenAI untuk keamanan
Baca juga: Apple diskusi dengan Google untuk tenagai Siri dengan Gemini
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.