Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Selain itu, Jokowi juga telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan kepala lembaga pemerintah yang baru dibentuk itu digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian, tugas hingga fungsi Badan Gizi Nasional, simak informasinya sebagaimana dikutip dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Badan Gizi Nasional?
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi Badan Gizi Nasional
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
- Anak usia di bawah 5 tahun.
- Ibu hamil.
- Ibu menyusui.
Struktur Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala Badan Gizi Nasional, yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah, yang terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Wakil Ketua dan lima orang Anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Gizi Nasional dibantu oleh Wakil Kepala dan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional. Di bawahnya lagi ada Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.
(wia/imk)