Jakarta -
Presiden Joko Widodo resmi membentuk badan Gizi Nasional. Pembentukan Badan Gizi Nasional diatur dalam Presiden (Perpres) 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Jokowi pun melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8/2024).
Badan Gizi Nasional nantinya bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan gizi nasional. Dadan mengatakan salah satu cakupan kerja lembaganya nanti adalah mendukung program Makan Bergizi Gratis milik Presiden terpilih RI Prabowo Subianto yang rencananya dieksekusi pada Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya agar Januari Program Makan Bergizi Gratis bisa dilaksanakan," ujar Dadan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Eksekutor Program Makan Bergizi Gratis tentu bukanlah satu-satunya tugas dari Badan Gizi Nasional. Secara umum, lembaga baru ini bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan gizi nasional. Adapun yang menjadi sasaran pemenuhan gizi nasional tersebut antara lain:
- Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren
- Anak usia di bawah lima tahun
- Ibu hamil
- Ibu menyusui
"Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 5 ayat 2 dalam Perpres 83/2024.
7 Fungsi Badan Gizi Nasional
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, yaitu:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dengan berlakunya Perpres 83/2024 ini, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
(ath/kna)