Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Supratman, keputusan itu telah memenuhi ketentuan.
"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan," ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," kata Supratman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan Jessica masih menjadi warga binaan. Dia juga menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Jessica.
"Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2016. Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier. Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.
Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun telah keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dijemput oleh tim pengacaranya.
(isa/knv)