Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi menggerebek praktik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintesis di salah satu kamar kos wilayah Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (28/6).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus itu terungkap berawal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku MR (33) warga Tangerang.
"Pelaku MR warga Tanggerang ditangkap di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin," katanya.
Lanjut Kapolres, setelah penangkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 botol cairan sintetis, 2 unit handphone, 1 buah koper berisikan 2 plastik klip berisikan tembakau sintetis, 7 plastik klip berisikan tembakau sintetis.
"Kemudian, 1 botol berisikan tembakau, 1 plastik klip berisikan Kristal putih, 1 plastik klip berisikan extacy, 1 cup berisikan serbuk bahan baku sintetis, 5 butir pil reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk bahan baku sintetis, 4 drigen alcohol," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, MR telah menjadikan kamar kosnya menjadi lokasi pembuatan tembakau sintesis selama 4 bulan terakhir.
"Pelaku memproduksi sebanyak 200 gram tembakau sintesis per hari, barang haram ini total dibandrol senilai Rp 12 juta," ucapnya.
Apabila ditaksir peredaran narkoba ini dapat menyelamatkan kurang lebih 8 ribu jiwa dan menyelamatkan kerugian finansial senilai Rp 800 juta.
Sementara itu, Kasatnarkoba Bandar Lampung Kompol I Made Indra mengatakan penjualan tembakau sintetis ini dilakukan secara online.
"Tembakau sintesis ini dipasarkan di wilayah Lampung khususnya Bandar Lampung. Pesannya melalui medsos luar Bandar Lampung tapi ternyata pembuatan di Bandar Lampung," ucapnya.
Menurut Made, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk home industri lainnya khususnya di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati. (Yul/Put)