Jakarta -
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlibat menjadi salah anggota Satgas tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan belum bisa membeberkan lebih lanjut target-target untuk investasi di IKN. Dia bilang, saat ini baru diterbitkan surat keputusan dari presiden. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait investasi IKN ke depannya.
"Itu baru diterbitkan SK-nya nanti kita akan koordinasi dengan kementerian investasi karena kebetulan Pak Menteri (Agus Harimurti Yudhoyono) jadi Wakil Ketua (Satgas)," kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan aturan-aturan yang mendukung percepatan investasi di IKN, mulai dari pengadaan tanah hingga pembebas lahan.
"Kita akan inventarisasi semuanya, dan aturan-aturan terkait investasi juga untuk pengadaan tanah, pembebasan dan lain-lain sudah kita siapkan semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Investasi IKN beberapa waktu lalu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, IKN membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunan di semua sektor. Menurutnya, dengan adanya satgas ini, investasi di IKN dapat mengalir sehingga progres pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
"Tentunya kita berharap progres pembangunan IKN ini juga bisa terus berjalan dengan baik dan investasi juga mengalir," kata AHY saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024).
Pembentukan Satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris. Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
(ara/ara)