Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang kasus dugaan vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (26/8/2025). Yang menarik perhatian justru penampilan aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut sebelum sidang dimulai.
Dalam momen tersebut, Ijonk memperlihatkan sisi spiritual di tengah proses hukum yang dihadapi. Sambil menunggu sidang kasus vape obat keras dimulai, Ijonk fokus membaca buku kecil berisi deretan doa.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi mengonfirmasi kliennya sedang memperdalam sisi rohani dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain baca buku doa, Ijonk kerap menjadi inisiator mengajak tim pengacara berdoa bersama sebelum bersidang.
"Betul. Jadi kita itu bahkan kita tim pengacara sebelum sidang juga dia yang minta. 'Bang, berdoa dulu yuk' katanya," ujar Lamgok Heryanto usai persidangan.
Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...
Masih Sehat
Menurut Lamgok Heryanto, Jonathan Frizzy terpukul dengan perkara hukum yang menjeratnya. Meski begitu, Ijonk berusaha tetap fokus dan menjalani seluruh proses hukum sebaik-baiknya.
Kondisi Jonathan Frizzy dikabarkan tidak sebugar dulu. "Tapi kalau kami lihat sih kondisinya enggak lebih, enggak lebih fit. Enggak lebih segar dari yang dulu. Tapi masih sehat, masih sehat," Lamgok Heryanto menyambung.
Catatan-Catatan Kecil
Selain berisi doa, Lamgok Heryanto menyebut buku yang dibaca Ijonk adalah catatan-catatan kecil terkait perkara hukum yang dihadapi. Catatan ini sangat penting karena Ijonk akan jadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
"Kamu ini, apa namanya, catat ada yang perlu enggak, ada yang enggak sesuai enggak. Nanti untuk bahan kita meeting. Karena ketika kita jenguk di lapas juga ya, banyak hal-hal yang dia lupa, terkait tadi, buku itu," jelasnya.
Keterangan 2 Saksi Ahli
Sementara sidang kali ini mengagendakan keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU. Mereka adalah protokoler dan Nur Maulida, saksi ahli dari BPOM. Dalam kesaksiannya, Nur Maulida menjelaskan zat etimodate termasuk obat keras. Diperlukan resep dokter untuk menggunakannya.