Jakarta -
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran berinisial K merobohkan rumah di Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah karena batal dinikahi secara resmi oleh pasangannya. K menceritakan awal mula perkenalannya dengan suami siri yang berinisial S itu.
Dilansir detikJateng, K mengaku berkenalan dengan S saat dia masih bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Lima tahun lalu tepatnya, K berkenalan dengan S melalui media sosial Facebook.
"Pertama perkenalan lewat Facebook waktu aku itu di Dubai 5 tahun yang lalu," kata K dilansir detikJateng, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang delapan bulan setelah perkenalan itu, K izin cuti pulang ke Indonesia. K mengaku, saat itu ia menikah siri secara agama dengan S. Kemudian, K mulai sering mengirimkan uang hasil bekerja di luar negeri kepada S.
Tak hanya hasil bekerja di luar negeri, K juga sempat menjual tanah milik orang tuanya di Salatiga demi membangun rumah tersebut. K mengatakan bahwa uang kirimannya tak hanya untuk pembangunan rumah hingga selesai. Namun, juga untuk membeli motor dan mobil.
Sementara itu, Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno mengatakan kejadian perobohan rumah di Desa Terteg itu telah disepakati kedua belah pihak. Pihak pria tidak mampu mengganti uang senilai Rp 100 juta. Maka akhirnya keduanya sama-sama memilih jalan untuk merobohkan rumah tersebut.
"Sudah ada surat pernyataannya, saya tahunya juga besoknya. Pada waktu itu kepala desa sudah memediasi dan menembusi ke kita," kata Suwarno lewat sambungan telepon, Jumat (16/8/2024).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)