
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus penyelundupan maupun peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa penegakan disiplin dan pemberantasan narkoba di dalam lapas dilakukan tanpa pandang bulu, baik warga binaan maupun petugas, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.
“Kami tidak ada ampun. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, pasti akan diberikan sanksi. Bila ditemukan barang terlarang, kami langsung berkoordinasi dan melaporkannya ke kepolisian,” ujar Rika kepada Media Indonesia, Sabtu (11/10).
Menurut Rika, hal tersebut juga diterapkan dalam penanganan kasus yang melibatkan aktor Ammar Zoni. Barang bukti ditemukan melalui kegiatan deteksi dini yang dilakukan jajaran Ditjenpas.
“Kasus Ammar Zoni itu hasil dari upaya deteksi dini yang kami lakukan. Begitu ditemukan barang bukti, langsung kami laporkan ke pihak kepolisian. Kami sangat terbuka dan tidak menutupi apa pun,” jelasnya.
Rika menambahkan, setiap warga binaan yang terbukti kembali melakukan pelanggaran atau masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk) akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Setelah melalui pemeriksaan dan asesmen, jika warga binaan dinilai berisiko tinggi, maka akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuannya untuk membersihkan lapas asal agar tidak terkontaminasi perilaku negatif yang bersangkutan,” ungkapnya.
Pemindahan ke Nusakambangan, lanjut Rika, juga dilakukan untuk memberikan pembinaan dengan pengamanan yang lebih ketat sesuai tingkat risiko narapidana.
“Di Nusakambangan, mereka ditempatkan berdasarkan tingkat keamanan, mulai dari super maximum security hingga maximum security. Kami ingin memastikan pembinaan berjalan efektif dan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba,” pungkas Rika.
“Jika perilaku mereka menunjukkan perubahan positif, bisa turun tingkat dan akhirnya reintegrasi ke masyarakat,” lanjutnya.
Rika menekankan bahwa pihaknya secara rutin kerap melakukan deteksi dini dan inspeksi mendadak untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami rutin melakukan pemeriksaan dan sidak terhadap barang-barang terlarang di dalam lapas. Kasus yang melibatkan Ammar Zoni, misalnya, merupakan bagian dari upaya kami membersihkan lapas dari narkoba,” jelasnya.
Selain itu, Rika menekankan mengevaluasi terkait koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghilangkan praktek peredaran narkotika di dalam rutan dan lapas.
“Kami sangat terbuka dan tidak menutupi apa pun. Jika ada informasi dari kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya, kami akan menindaklanjutinya. Zero narkoba adalah harga mati, bukan sekadar slogan, tapi nilai yang harus dipegang semua jajaran pemasyarakatan,” ucapnya.
Rika juga menyampaikan bahwa Ditjenpas berkomitmen menanamkan integritas bagi seluruh petugas pemasyarakatan serta memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Kami berharap pengguna narkoba sebaiknya tidak ditempatkan di lapas, melainkan di pusat rehabilitasi. Namun jika terpaksa di dalam lapas, kami pastikan mereka mendapat pembinaan dan rehabilitasi yang tepat,” pungkasnya. (H-2)