Seoul (ANTARA) - Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi yang melarang siswa menggunakan telepon seluler (ponsel) pintar dan perangkat digital lainnya di ruang kelas mulai tahun ajaran baru, demikian disampaikan pejabat setempat, Kamis (28/8).
Berdasarkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar, menengah, dan atas tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pintar serta perangkat serupa selama jam pelajaran terhitung mulai 1 Maret 2026, menurut keterangan Kementerian Pendidikan.
Dengan berlakunya aturan tersebut, Korea Selatan akan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas.
Baca juga: Praktisi sebut perlu ada pembatasan penggunaan gawai bagi siswa
Baca juga: Anggota DPR: Aturan gawai dan internet bagi anak seharusnya pelarangan
Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu untuk menekan kecanduan gawai di kalangan remaja.
Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan pedoman pembatasan penggunaan ponsel dan perangkat elektronik portabel selama pelajaran. Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aturan tersebut.
Meski begitu, larangan tersebut tetap memberikan pengecualian untuk siswa penyandang disabilitas, keadaan darurat, dan kepentingan pendidikan.
Tahun lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea memutuskan bahwa praktik sekolah yang mengumpulkan ponsel secara kolektif tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Australia sahkan larangan anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
Baca juga: Samsung kuasai 82 persen pasar ponsel pintar di Korea Selatan
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.