Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengecam keras serangan udara Israel terhadap Rumah Sakit Nasser di Khan Yunis, Gaza, Senin (25/8) lalu, yang melukai sejumlah orang serta menewaskan hampir 20 orang, termasuk tenaga medis dan jurnalis.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan yang dirilis di Putrajaya, Malaysia, Kamis (28/8), menekankan bahwa tindakan yang menargetkan rumah sakit, pekerja kemanusiaan, dan jurnalis merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan hukum humaniter internasional yang secara jelas melarang serangan terhadap fasilitas medis dan media.
Wisma Putra menyatakan serangan itu digambarkan sebagai kejahatan perang yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Baca juga: RSF: Israel sengaja incar jurnalis di Gaza, PBB diminta bertindak
Malaysia juga menekankan bahwa serangan terhadap jurnalis tidak hanya merenggut nyawa orang yang tidak bersalah, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kebebasan media.
Malaysia sekali lagi mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk bertindak tegas guna menghentikan kekejaman Israel dan memastikan rezim tersebut bertanggung jawab sepenuhnya.
"Malaysia juga menyerukan upaya yang lebih besar untuk mencapai perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan hak-hak rakyat Palestina, termasuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, yang berbatasan dengan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Baca juga: Malaysia-Brunei desak aksi global tegas akhiri impunitas di Palestina
Baca juga: Pemerintah Malaysia siapkan 100 juta Ringgit untuk bantu Gaza
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.