HiPontianak - Pasangan suami istri, YTH (58) dan YMH (48), asal Malaysia diamankan Polda Kalbar lantaran jadi kurir sabu dengan upah RM 5 ribu.
“Pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 16.31 WIB Tim Lidik Subdit 1 melakukan penyelidikan menggunakan metode UCB (under cover buy) dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki Laki dan 1 orang perempuan yang di duga melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Singkawang Utara, Kabupaten Singkawang, Kalbar,” jelas Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, Kamis 28 Agustus 2025.
Kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat sekitar di mana tim menemukan dan mengamankan satu karung semen yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berlogo durian.
“Petugas langsung menyita satu unit Toyota Hilux warna hitam. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.