Jakarta -
Pemerintah tengah menyusun peta jalan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebanyak 13 PLTU direncanakan dipensiunkan dini dengan berbagai pertimbangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, mengatakan saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Pertimbangan pemerintah untuk memensiunkan PLTU berada pada regulasi tersebut.
"Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalnya umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Dadan dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (22/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan kemudian menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria. Hal ini agar pemensiunan tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak diperlukan termasuk dari negara-negara karena status program pemensiunan sebagai komitmen bersama. "Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana support-nya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," lanjutnya.
Dadan tidak mengungkap nama 13 PLTU yang bakal dipensiunkan, dia juga tidak menjelaskan kapan 13 PLTU tersebut dipensiunkan.
Namun dalam pelaksanaannya, Dadan mengatakan pemerintah tetap mengacu kepada Perpres 112/2022 dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri.
"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," ujar dia.
Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.
(kil/kil)