Bogor -
Tercatat sebanyak 60 kelurahan di Kota Bogor belum bebas perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan 18 dari 60 kelurahan terbebas dari BABS di akhir 2024.
"Sejauh ini, sudah ada 8 kelurahan yang bebas BABS dan masih tersisa 60 kelurahan lagi," kata Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Syarifah mengatakan, 60 kelurahan yang masih belum bebas BABS ini terbagi dalam dua kategori, yakni kategori kelurahan di bawah 200 rumah dan kategori di atas 200 rumah. Pada kategori kelurahan di bawah 200 rumah tersebar di 18 kelurahan, sementara kategori di atas 200 rumah tersebar di 42 kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifah mengatakan pembagian kategori ini dilakukan karena sulit untuk mengintervensi 60 kelurahan sekaligus, serta keterbatasan dana. Pemkot Bogor akan menuntaskan lebih dulu perilaku BABS di 18 kelurahan dengan kategori di bawah 200 rumah hingga akhir 2024.
"Sampai akhir Desember 2024 ini kami akan fokus untuk menuntaskan 18 kelurahan menjadi kelurahan bebas BABS," kata Syarifah.
Sampai akhir Desember 2024, Pemkot Bogor akan mengintervensi 18 kelurahan yang angkanya di bawah 200 rumah untuk dinolkan alias bebas BABS. Sementara untuk 42 kelurahan dengan kategori 200 rumah, akan ditangani bertahap. Sebanyak 30 rumah akan diintervensi selama empat bulan sisa tahun 2024.
"Untuk 42 kelurahan yang masih di atas 200 rumah, kami memberikan target di sisa empat bulan ini tidak terlalu tinggi, yakni minimal 30 rumah dilakukan intervensi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, SK tim percepatan ODF direvisi agar fokus mewujudkan 18 kelurahan bebas BABS di 2024. Bersamaan dengan itu, 30 kelurahan yang masuk kategori di atas 200 rumah jadi target shadow atau target bayangan, dengan rincian lima rumah per bulan hingga akhir 2024.
"Jadi, selain 18 kelurahan yang akan fokus dinolkan, 42 kelurahan yang lain juga ikut bergerak dan masuk di shadow target kelurahan," pungkasnya.
Penuntasan BABS ini akan menggunakan anggaran dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), CSR, dan lainnya. Biaya yang harus dipersiapkan untuk penuntasan BABS di 2024 mencapai Rp 60 juta.
"Anggarannya itu untuk satu septic tank individu sekitar Rp 5 juta, kalau septic tank komunal Rp 50 juta sampai Rp 60 juta, jadi tidak bisa dianggarkan semua dari APBD, harus dibantu dari beberapa sumber salah satunya dari CSR," kata Sri Nowo.
(sol/aud)