Jakarta -
ABG berusia 13 tahun di Lenteng Agung, Jakarta Selatan syok usai menjadi korban penjambretan saat merekam video bus telolet. Dia mengatakan ponsel yang digasak pelaku dibelinya dari hasil menjual stiker.
"Pokoknya saya syok, kaget ketakutan, 'Abi, HP saya diambil'. HP saya sendiri dari hasil jualan stiker'," kata dia dalam unggahan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard, dilihat detikcom, Kamis (22/8/2024).
Orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit 1 Jatanras dan Polda Metro Jaya yang cepat tanggap dan menangkap pelakunya. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami, hati-hati selalu waspada," ujarnya.
Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Kamis (22/8/2024), terlihat mulanya korban bersama-sama temannya tengah merekam bus telolet yang melintas. Saat itu datang pelaku mengendarai sepeda motornya merampas ponsel korban lalu tancap gas melarikan diri.
Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap penjambret ponsel milik bocah yang sedang merekam bus telolet di bawah flyover Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BY (32) sempat minum-minum dahulu sebelum melakukan aksinya.
"Pelaku ini minum-minum di sekitaran flyover Lenteng Agung tepatnya di bawah flyover Tapal Kuda. Lalu pelaku langsung mengambil HP yang sedang dipegang oleh korban ajak kecil tersebut," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam akun Instagramnya, Kamis (22/8).
Rovan mengatakan pelaku ditangkap pada 21 Agustus 2024 saat bekerja di daerah Jakarta Pusat. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.
"Maka pada saat kami melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti HP korban sepeda motor yang digunakan pelaku," kata dia.
Rovan mengatakan pelaku mengincar orang yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku mencari sasaran orang yang sedang menggunakan alat komunikasi di pinggir jalan. Secepatnya mengambil paksa barang elektronik yang dipegang korban. Saat ini pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," imbuhnya.
(wnv/mea)