Jakarta -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan 9.070 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Formasi tersebut tersebut ada yang terbuka untuk lulusan SMA.
Dikutip dari Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323, Selasa (20/8/2024), CPNS tersebut untuk mengisi kebutuhan pada 11 unit pusat Kemenkumham dan 33 kantor wilayah Kemenkumham.
Kriteria pelamar untuk kebutuhan umum yakni merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman tersebut. Kemudian, ada juga kebutuhan khusus yang terdiri putra/putri Kalimantan dan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra-putri Kalimantan yakni pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Sebanyak 9.070 formasi yang dibutuhkan terdiri dari 8.864 formasi kebutuhan umum, 24 formasi kebutuhan khusus untuk putra-putri Kalimantan, dan 182 formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, formasi yang tersedia untuk lulusan SMA/SLTA sederajat yakni pemeriksa keimigrasian pemula yang terdiri dari pria 1.527 dan wanita 1.509. Lalu, penjaga tahanan yang terdiri pria 2.927 dan wanita 1.251.
Cara Daftar CPNS Kemenkumham:
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Daftar lengkap formasi CPNS Kemenkumham bisa dicek di sini!
(acd/ara)