Jakarta -
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan sudah mulai ada titik terang usai rapat Pansus berjalan hampir dua pekan. Wisnu mengatakan saat ini Pansus Haji juga ingin melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan," kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Menurutnya menghadirkan LPSK dalam investigasi Pansus Haji merupakan bentuk keseriusan. Saksi tak perlu khawatir untuk memberikan keterangan secara benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, investigasi yang dilakukan oleh pansus angket haji DPR menuai sederet konsekuensi. Sejumlah bentuk tekanan disebut mulai dialami oleh saksi dan anggota pansus angket haji DPR.
"Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur non pemerintah, semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus," ungkap Wisnu.
Untuk itu, Pansus Angket Haji DPR berinisiatif menggandeng LPSK untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan. LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi.
"Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan pansus angket haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran," kata Wisnu.
Lebih lanjut, politisi PKS ini menjelaskan LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan. Ia mengatakan saksi dapat meminta perlindungan tersebut secara langsung atau melalui permintaan Pansus angket haji.
"Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house atau Rumah Aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada pansus angket haji DPR. Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR," jelas Wisnu.
(dwr/maa)