Jakarta -
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) membagi delik korupsi kepada tujuh jenis. Di antaranya yaitu pemerasan dan penyuapan. Apa beda keduanya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Halo detik's Advocate
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mau lagi urus perizinan ke Pemda. Bagaimana nantinya kalau harus mengurus sesuai prosedur? Di satu sisi, apabila saya tidak memberikan 'uang rokok' saya khawatir izin keluarnya lama. Tapi kalau memberi 'uang rokok' nanti saya kena pasal korupsi.
Sedangkan bila tidak memberi, bagaimana bila mereka yang meminta duluan? Agar cepat diproses?
Terimakasih
Wasalam
Putra
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami memahami dilema apa yang Anda alami. Kami akan mencoba menjawabnya.
Ada dua isu yang Anda hadari yaitu Penyuapan dan Pemerasan. Apa itu?
Penyuapan
Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Di sini masyarakat aktif berbuat dan petugas menerimanya. Kuncinya adalah adanya kesepakatan baik pemberi dan penerima.
Ketakutan anda untuk tidak menyuap sudah benar karena bila Anda aktif memberikan uang rokok, maka Anda bisa dikenai UU PTPK. Hal itu sesuai Pasal 5 ayat (1) UU PTPK dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 250 juta.
Pemerasan
Pemerasan terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Kuncinya adalah petugas yang aktif meminta 'uang rokok' dan masyarakat pasif. Bila tidak, maka petugas akan memperlama proses perizinan. Hal ini yang menjadikan masyarakat dilema.
Nah, bagi petugas yang memeras, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 12 huruf (e) UU PTPK Yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Solusi
Kami mengimbau kepada penanya agar mengurus peizinan sesuai prosedur. Apabila ada pelayanan tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan, maka dapat melaporkan sejumlah instansi terkait. Di antaranya melaporkan ke Ombudsman RI, baik di Ombudsman Pusat atau Perwakilan di tiap-tiap provinsi. Ombudsman juga melayani pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan maupun melalui email [email protected].
Untuk syarat melaporkan, pelapor merupakan warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau KTP. Di samping itu pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor tetapi tidak mendapatkan penyelesaian.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim Pengasuh Rubrik detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dnu)