Jakarta -
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Jaminan BPJS Kesehatan akan diberikan kepada setiap orang yang sudah membayar iuran atau iurannya telah dibayarkan pemerintah.
Pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa rawat inap intensif atau non-intensif maupun rujukan berupa rawat jalan. Adapun layanan yang bisa digunakan antara lain pemeriksaan, rawat inap, hingga operasi.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan yang jumlahnya disesuaikan dengan kelas peserta. Sayangnya, ada sejumlah masyarakat yang tak sanggup membayar iuran sehingga memilih untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan? Agar lebih jelas, simak penjelasannya berikut ini.
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?
Berdasarkan catatan detikcom, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan. Soalnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, seperti:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta pindah ke luar negeri.
- Peserta telah melepas status WNI dan menetap sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bisa dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta sedang bepergian ke luar negeri dengan alasan menempuh pendidikan atau bekerja.
Jika beralasan tidak sanggup membayar iuran, tentunya kamu tak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan. Namun tenang, pemerintah menghadirkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk masyarakat miskin, sehingga iuran BPJS akan dibayar oleh pemerintah.
Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Apabila kamu atau salah satu anggota keluarga ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan karena alasan yang telah disebutkan di atas, wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bukti membayar iuran setiap bulannya.
- Surat kematian terbitan instansi yang berwenang untuk peserta yang meninggal dunia.
- Untuk peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor dan salah satu dokumen berikut: visa, izin tinggal di luar negeri, surat tugas belajar, surat tugas bekerja, atau surat pemberitahuan dari sponsor.
- Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (untuk peserta yang berhenti bekerja di suatu perusahaan).
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang terdekat. Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Agar tidak bingung, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline
- Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dari rumah
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili
- Ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil
- Saat bertemu petugas, sampaikan bahwa kamu ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta telah meninggal dunia, pergi ke luar negeri, atau akan menetap di luar negeri selamanya
- Kemudian serahkan berkas dokumen yang diminta
- Setelah itu, petugas akan memeriksa dokumen dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan akan diproses.
2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat PANDAWA
Sebagai informasi, layanan PANDAWA beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Layanan PANDAWA hanya bisa dihubungi lewat pesan di nomor 08118165165.
- Chat layanan PANDAWA dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165.
- Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, kemudian isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: foto swafoto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian
- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera.
- Penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses, dan akan diberitahu jika berhasil atau tidak.
Demikian penjelasan mengenai apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan atau tidak. Semoga dapat membantu detikers.
(ilf/fds)