Jakarta -
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) dibuka mulai tanggal 20 Agustus. Bagi yang hendak mendaftar, perlu mempersiapkan segala berkas atau dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran CPNS 2024.
Salah satu berkas atau dokumen dalam mendaftar pekerjaan biasa dibutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Lantas, apakah dalam pendaftaran CPNS 2024 juga dibutuhkan berkas atau dokumen SKCK?
Untuk mengetahuinya, maka dapat melihat pada syarat dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024. Mengutip dari situs resmi SSCASN BKN, berikut ini berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Administrasi CPNS 2024 Tak Perlu SKCK
- Pas Foto
- Swafoto
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan Serdik/STR
- Transkrip Nilai
- Surat Penugasan Guru.
Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa berkas atau dokumen berupa SKCK tidak termasuk dalam syarat dan ketentuan administrasi pendaftaran CPNS 2024. Meski begitu, syarat bisa berbeda-beda dari masing-masing instansi.
Apabila ada instansi yang mewajibkan syarat berupa SKCK, maka pendaftar dapat mengajukan pembuatan SKCK dari pihak Kepolisian. SKCK merupakan surat keterangan resmi terkait tindak kriminalitas/kejahatan seseorang yang dikeluarkan Polri.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2024
Sebagai tambahan informasi, selain syarat dan ketentuan administrasi, terdapat syarat dna ketentuan lain dalam pendaftaran CPNS 2024. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, berikut syaratnya:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(wia/imk)