Jakarta -
Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Pertemuan ini berlangsung di tengah kabar keinginan Risma untuk mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju.
Di lain pihak, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana juga sudah mengonfirmasi pertemuan Risma dengan Jokowi pagi tadi hanya berisi laporan singkat soal rencana Risma untuk maju di kontestasi Pilgub Jatim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Pilkada tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat Menteri, atau Kepala Lembaga yang hendak maju sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk mundur dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian hingga saat ini Ari juga memastikan Risma belum mengundurkan diri jabatannya sebagai Menteri Sosial, meskipun sudah bertemu Jokowi untuk membicarakan perihal rencananya maju Pilgub 2024.
Terlepas dari itu, jika nanti Risma benar mengundurkan diri untuk fokus Pilgub 2024, apakah dirinya bisa mendapatkan uang pensiun sebagai Menteri?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1) tertulis hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Artinya pengunduran diri Risma dari jabatannya sebagai Mensos masih masuk dalam kriteria berhenti dengan hormat yang dapat menerima uang pensiun.
Namun dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Menteri, termasuk Risma, ataupun pimpinan lembaga tinggi lainnya ditentukan oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) aturan tersebut.
"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.
Lebih lanjut dijelaskan untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden.
Dengan begitu Sekjen Kemensos harus terlebih dahulu mengajukan surat tertulis kepada Presiden yang menjabat, dalam hal ini Joko Widodo (Jokowi), agar Risma bisa menerima uang pensiun. Setelah disetujui barulah uang tersebut akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti.
Namun jika ternyata dalam hal ini Jokowi tidak menyetujui pengajuan pemberian uang pensiun itu, maka Risma secara otomatis tidak dapat menerima hak keuangan tersebut.
Sedangkan untuk besaran pensiunan yang dapat diterima Risma sebagai mantan Mensos sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75% dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istri yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia dan tidak punya istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak di mana besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pensiunan diturunkan kepada anak jika anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah menikah. Di luar itu maka pensiunan bekas menteri akan diputus.
(fdl/fdl)