Jakarta -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan terbaru terkait prosedur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Aturan ini berlaku untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Sebagaimana termuat dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Aturan ini mengatur pelaksanaan seleksi metode Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.
Mengutip dari Peraturan BKN tersebut, berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait prosedur pelaksanaan, tata tertib peserta hingga sanksi saat penyelenggaraan seleksi metode CAT BKN untuk pengadaan CASN:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur Pelaksanaan Seleksi CAT BKN
Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan melalui tahapan:
- Persiapan seleksi
- Pelaksanaan seleksi
- Pelaporan seleksi.
Tahapan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilaksanakan untuk:
- Seleksi calon PNS (CPNS)
- Seleksi PPPK
- Seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;
- Seleksi pengembangan karier Pegawai ASN
- Seleksi Selain Pegawai ASN.
Tata Tertib untuk Peserta Seleksi CAT BKN
- Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pansel instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
- Peserta wajib membawa KTP-el asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.
- Untuk penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diizinkan.
- Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.
- Peserta tidak boleh:
- Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin panitia.
- Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.
- Merokok di dalam ruangan seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun. - Peserta yang sudah selesai ujian, bisa meninggalkan tempat ujian dengan tertib.
Sanksi saat Pelaksanaan Seleksi CAT BKN
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana hingga dibatalkan sebagai peserta.
- Peserta yang melanggar larangan menyebar soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan didiskualifikasi.
- Ketentuan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian hari dan menjadi tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
(wia/imk)
...