Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons surat pemberitahuan terkait core tax administration system (CTAS) yang beredar. Dalam surat tersebut, aplikasi core tax dapat diimplementasikan mulai 2025.
Melansir dari akun X @DitjenPajakRI, surat tersebut juga menyampaikan aplikasi core tax dapat merekam segala kegiatan di perbankan dan atau adminitrasi yang terdaftar dengan KTP dan NPWP, mulai dari mutasi rekening hingga kartu kredit. Aktivitas tersebut akan terekam di kantor pajak.
Menanggapi hal itu, DJP membantah surat yang beredar itu atas nama pihaknya. DJP menyebut surat yang beredar itu hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," tulis DJP, dikutip Sabtu (7/9/2024).
DJP menjelaskan data mutasi rekening dan/atau kartu kredit merupakan data yang bersifat pribadi/milik pemilik masing-masing. Pihaknya tidak mempunyai sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.
"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," jelasnya.
(fdl/fdl)