Jakarta -
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Salah satunya ada paket 'kado' berisi methamphetamine yang dikirim dari Afrika Selatan.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial MNH (39) warga negara Indonesia, KW (26) warga negara Thailand berinisial dan HAD (26) warga negara Malaysia dalam pengungkapan kasus ini.
"Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 287,29 gram Methamphetamine, 133,44 gram Kokain, 1.623 Butir Ekstasi, dan 3,82 gram Kristal MDMA," ungkap Gatot, dikutip Antara, Kamis (22/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terperinci, Gatot menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan paket dari Johannesburg, Afrika Selatan yang dicurigai. Paket tersebut tiba di Kargo Internasional I Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024 yang ditujukan untuk seseorang berinisial MJ di Kabupaten Bekasi.
"Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine," kata Gatot.
Hasil pengembangan, petugas mengamankan MNH yang berperan sebagai penerima paket yang diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket narkotika tersebut.
"MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
WN Thailand Bawa Suplemen narkoba
Kasus kedua, Bea Cukai Soetta mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial KW (26), pada 1 Agustus 2024. KW didapati membawa 'kade' yang berisi suplemen yang mengandung narkoba hingga rokok elektrik dalam kopernya.
Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk "Collagen Tripeptide", sembilan kemasan permen dengan merk "King Power, Milk Tablets, Chame", "Walkers, Salted Caramel ", "Cocoa Malt Flavored Milk Tablet" dan "Almond Gold, Whittakers", dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape).
"Atas temuan tersebut dilakukan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram, satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram dan sembilan kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44-gram. Pada rokok elektik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan," ungkapnya.
Gatot menyebut, terhadap tersangka KW dilakukan tes urine yang kemudian didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine. Berdasarkan keterangannya barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.
Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut," paparnya.
WN Malaysia Bawa 1.623 Butir MDMA
Kasus ketiga, dilakukan penangkapan terhadap penumpang WNA asal Malaysia dengan inisial HAD (26) rute penerbangan KUL-CGK yang tiba pada tanggal 16 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Penumpang tersebut kedapatan membawa satu koper ukuran kabin berwarna merah muda dan 1 (satu) tas selempang berwarna hitam dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah 1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink (false concealment) yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA," katanya.
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang
warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah Hotel di Daerah Jakarta Pusat dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 atau Rp4,6 Juta untuk biaya akomodasi.
Atas temuan tersebut, dibentuk Read Entire Article