Jakarta -
Pas foto merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pelamar wajib mengunggah foto dengan ukuran tertentu saat melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS secara online.
Lantas, berapa ukuran pas foto CPNS? Apa saja ketentuan fotonya? Simak penjelasan di bawah ini.
Kapan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024?
Berdasarkan jadwal resmi seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi CPN dimulai dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan jumlah formasi sebesar 250.407.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi resmi CPNS dapat dilihat di situs dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.
Ukuran Pas Foto CPNS
Dilansir situs SSCASN BKN, ada dua jenis foto yang diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS 2024, yaitu swafoto dan pas foto (foto formal). Berikut ketentuannya.
Pas Foto (Foto Formal)
- Diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi
- Latar belakang (background) foto berwarna merah
- Ukuran maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.
Swafoto
- Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
- Foto tampak muka dengan jelas
- Berbentuk potrait, posisi close up
- Ukuran maksimal 200 kb bertipe file jpg/jpeg.
Daftar Dokumen Persyaratan CPNS 2024
Selain pas foto formal dan swafoto, berikut beberapa dokumen lain yang menjadi syarat mendaftar CPNS.
- Scan KTP (ukuran maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg)
- Scan Ijazah + Serdik/STR (ukuran maksimal 800 Kb bertipe file pdf)
- Scan Transkrip Nilai (ukuran maksimal 500 Kb bertipe file pdf)
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) (ukuran maksimal 500 Kb bertipe file pdf).
Perlu diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
Selain itu, pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak lebih dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
(kny/imk)