Bogor -
Polres Bogor telah melimpahkan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersangka Armor Troeador Gustifante ke kejaksaan. Polisi menutup pintu restorative justice bagi Armor Toreador di kasus ini.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelimpahan berkas ke kejaksaan dilaksanakan pada pekan kemarin. Saat ini pihak kepolisian tengah menunggu petunjuk jaksa.
"Insyaallah berkas akan kami cepet (proses sampai P21) dan sudah tidak ada lagi perkiraan akan RJ (Restorative Justice) dan segala macem. Kemarin saya jelaskan bahwa LP itu adalah LP A, kami akan terus lanjut proses tersebut," kata Rio, kepada wartawan di kantornya, Senin (19/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menyebut, bukti dan saksi dianggap sudah cukup sehingga tidak ada keraguan untuk melanjutkan kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila ke kejaksaan. Ia juga mengerahkan penyidik terbaiknya agar kasus tersebut menjadi terang dan memudahkan jaksa dalam melakukan penuntutan.
"(Bukti dan saksi) sudah cukup, saya rasa ngga ada kesangsian lagi, bahwa harus menegakkan ini secara baik, sehingga memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, yang mungkin melakukan hal yang sama terhadap keluarganya," kata Rio.
Rio mengatakan bakal mengawal kasus tersebut hingga proses pengadilan. Pihaknya siap membantu jika kejaksaan membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.
"Apabila jaksa membutuhkan bukti-bukti tambahan apapun kami siap akan membantu kejaksaan dalam proses pengadilan," kata Rio.
"Jadi bukan berarti kami mengawal ke pengadilan itu (artinya) mengambil posisi pekerjaannya jaksa, namun kami juga hadir untuk membantu jaksa, untuk menyiapkan tuntutan dan dakwaan, apabila membutuhkan keterangan tambahan dari si pihak korban maupun tersangka," sambungnya.
Armor Toreador Berharap Damai
Sebelumnya, pihak Armor Toreador menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya. Pihak Armor meminta agar kasus KDRT diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Restorative justice kemungkinan kita ajukan kalau memang, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3. Satu empat tahun, satu 3 tahun dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orang tua ngasuh anak," kata pengacara Armor, Irwansyah beberapa waktu lalu.
Cut Intan Tegaskan Kasus Berproses
Di sisi lain, Cut Intan menegaskan kasus KDRT yang menimpanya itu masih berproses di Polres Bogor. Intan Nabila pun menyampaikan terima kasih ke polisi yang mengawal kasus ini.
"Saya ingin meluruskan berita simpang siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata Intan dalam unggahan di Instagramnya, Minggu (18/8).
(mea/imk)