Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 278 kilogram (kg) narkotika beberapa jenis. Barang bukti tersebut didapat dari 8 kasus berbeda.
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, di lapangan BNN, Jakarta, Selasa (19/8/2024).
Narkotika 278 kg itu terdiri dari 165.288,83 gram (288 kg) sabu, 117.553,30 gram (117 kg) ganja, dan Mefedron sebanyak 38.060 butir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan Mefedron yang dimusnahkan BNN (Astrid Meishella/detikcom)
Wayan Sugiri mengatakan barang bukti didapat dari 8 kasus berbeda. Ia juga mengatakan narkotika jenis sabu berasal dari peredaran jalur laut jaringan internasional Malaysia dan India.
"Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris," kata Wayan Sugiri.
Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya 3,4 kg sabu, 0,4 kilogram ganja, dan 16 butir Mephedrone (4-MMC).
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insenrator (Astrid Meishella/detikcom)
Atas perbuatannya, 18 orang tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
Berikut 18 tersangka yang diamankan: LS, AHA, DCH, FU, AS, SU, NA, FL, TT, MAT, AS, MM, MM, AB, dan OL. Selain itu, ada 3 warga negara asing (WNA) berinisial RM, SD, dan GV.
Pemusnahan narkotika dilakukan setelah ada ketetapan dari kejaksaan negeri setempat dan telah dilakukan uji laboratorium serta pembuktian perkara.
(jbr/jbr)