Jakarta -
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali digelar tahun ini. Dikutip dari situs KemenPAN-RB, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.
"Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelas Anas.
Lalu, apa bedanya CPNS dan PPPK? Berikut penjelasannya.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Aturan mengenai PNS dan PPPK diinformasikan KemenPAN-RB dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut poin-poin perbedaan CPNS dan PPPK.
1. Pengertian CPNS dan PPPK
- Pendaftaran CPNS diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS harus lulus tes seleksi penerimaan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Hak yang Diperoleh
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mendapat hak:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua - Pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan, mendapat hak:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
3. Soal Jabatan, Usia, Mutasi
- PNS:
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024)
- Ada mutasi dan pemindahan kerja.
- PPPK:
- Tidak memiliki jabatan dan pangkat
- Batas usia tergantung pada posisi yang dilamar
- Tidak ada mutasi dan pemindahan kerja.
(kny/imk)