Bogor -
Polisi menangkap DDA (30), ibu kandung yang membuang bayinya di dekat Kantor Camat Parung, Bogor, Jawa Barat. DDA mengaku membuang bayinya karena malu hasil hubungan gelapnya dengan pacar.
"Pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial S," kata Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, Kamis (21/8/2024).
Doddy mengatakan DDA membuang bayinya itu sesaat setelah melahirkan. Pelaku diketahui merupakan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena takut dan malu, selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal Perlindungan Anak.
"Pasal 77 juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku yang membuang bayi di perkebunan kosong di sebelah kantor Camat Parung, Bogor, Jawa Barat. Pelaku adalah ibu kandung si bayi.
"Telah diamankan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana penelantaran anak dan atau membuang bayi, pelaku DAA (30)," kata Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/8). Doddy mengatakan pelaku membuang bayi dengan menaruhnya di keranjang buah.
"Dari hasil keterangan awal, diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut dengan cara membawanya menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motor," ucapnya.
Kemudian pelaku menaruhnya di perkebunan tempat bayi tersebut ditemukan. Setelah menaruh bayi tersebut, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
"Setelah sampai di TKP (tempat kejadian perkara), selanjutnya diduga pelaku melempar bayi tersebut ke kebun pinggir jalan. Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumah," ungkapnya.
(rdh/mea)