Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapus minyak goreng (migor) curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Para eksportir diberikan tenggat waktu 90 hari ke depan atau hingga bulan November untuk penyesuaian.
Hal ini selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. DMO Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, ada empat urgensi atas penerbitan kebijakan ini. Pertama, menyesuaikan besaran DMO dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini lantaran pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya. Kedua, penerbitan aturan ini harapannya akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.
"Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama," kata Moga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).
Ketiga, mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan. Keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran MGR di lapangan.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, terdapat empat pokok pengaturan yang diatur dalam Permendag 18/2024. Pertama, ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan, di mana bentuk kemasan harus tidak mudah rusak.
"Dan memenuhi syarat tara pangan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu SNI dan izin edar Badan POM, dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk," ujarnya.
Kedua, juga diatur tata kelola program MGR, di mana terdapat beberapa perubahan ketentuan skema DMO minyak goreng rakyat, yaitu pertama DMO MGR bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek minyak kita.
"Bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk minyak kita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah," imbuhnya.
Selain itu, juga dilakukan penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Selanjutnya, penambahan ukuran minyak kita 500 ml melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.
Selanjutnya, ketentuan penggunaan merek minyakita yang hanya digunakan dalam rangka DMO minyak goreng rakyat. Lalu, produsen dan pengemas yang akan memproduksi minyak kita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag 18/2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.
"Ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan minyakita dengan kemasan berisi informasi HET lama, namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan," pungkasnya.
(shc/das)