Jakarta -
Pesinetron Bunga Zainal melaporkan dugaan investasi fiktif ke polisi. Ia mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar atas penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mulanya Bunga Zainal melakukan kerja sama investasi pengadaan kopernik dengan wanita AAACD dan pria SFSS. Saat itu Bunga Zainal mentransfer sejumlah Rp 6,2 miliar.
"Menurut informasi atau peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama investasi, akhirnya pelapor mentransfer sejumlah uang secara bertahap total Rp 6,2 miliar," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
Iming-iming Keuntungan
Awalnya kerja sama yang terjalin di antara mereka berjalan baik. Namun seiring berjalannya waktu, Bunga Zainal tak kunjung mendapatkan keuntungan seperti yang tercantum dalam kesepakatan.
"Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi," ujarnya.
Kerugian Rp 6,2 M
Belakangan Bunga Zainal baru mengetahui investasi yang dijanjikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Alhasil, dia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Di laporannya kerugiannya Rp 6,2 miliar," imbuhnya.
Karena tak ada iktikad baik dari terlapor, Bunga Zainal akhirnya memutuskan melaporkan keduanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Akhirnya pelapor membuat laporan dugaan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP," tuturnya.
(wnv/mea)