Jakarta -
Seorang peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP Dr Kariadi disebut bunuh diri. Kejadian ini diduga karena adanya perundungan atau bullying dari para seniornya.
Atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dengan tegas memberikan perintah untuk memberhentikan sementara program anestesi FK Undip. Hal ini karena Kemenkes akan melakukan investigasi terkait kasus bunuh diri peserta didik PPDS ini.
Perintah pemberhentian program studi anestesi FK Undip dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, melalui surat kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan Undip soal Kasus Bunuh Diri
Pihak Universitas Diponegoro membantah bahwa tindakan bullying atau perundungan menjadi alasan utama peserta didik PPDS tersebut bunuh diri. Menurut Undip, institusi mereka 'bersih' dari kasus perundungan sejak Agustus tahun lalu.
"Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," ujar Rektor Undip Prof Dr Suharnomo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (15/8/2024).
Pihak Undip menyampaikan jika dr Aulia Risma Lestari memiliki masalah kesehatan yang memengaruhi proses belajarnya. Pengelola Pendidikan Program Studi Anestesi terus memantau secara aktif kondisi kesehatan dr Aulia selama proses pendidikan.
Disebutkan juga bahwa ada pertimbangan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari proses pendidikan. Namun, hal ini terkendala karena dr Aulia merupakan penerima beasiswa.
Ditemukan Buku Pedoman Bullying
Media sosial juga dihebohkan terkait adanya temuan buku pedoman bullying. Pada buku tersebut mencantumkan sejumlah aturan tata krama junior, serta tugas-tugas apa saja yang tidak boleh dilewatkan selama PPDS berlangsung.
Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa buku pedoman bullying tersebut memang nyata adanya, berisikan perintah dari senior ke junior.
Selain itu, Kemenkes juga telah menerima lebih dari seratus laporan terkait perundungan. Laporan-laporan ini berdatangan sejak adanya regulasi anti perundungan PPDS berlaku.
"Dari kasus-kasus yang kami verifikasi, dari laporan yang masuk, memang ada yang mengatakan seperti ada rulesnya, apa-apa saja yang harus dilakukan sebagai seorang junior pada saat di awal menempuh pendidikan dokter spesialis, tapi itu sangat bervariasi ya," tutur dr Nadia dalam sesi bincang detikSore, Kamis (15/8/2024).
"Karena mungkin tiap-tiap prodi, tiap-tiap institusi itu berbeda, jadi kalau kita bicara ada buku (pedoman bullying) atau tidak, sebagian mengatakan ada, tapi kadang-kadang kita juga tidak bisa menemukan buktinya," lanjut dr Nadia.
Kemenkes Akui Sulitnya Memberantas Perundungan