Jakarta -
Seorang ABG putri di Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) dijual wanita muncikari berinisial NE (21) kepada seorang pria hidung belang. Pelaku menjanjikan korban ponsel hingga apartemen.
"Pelaku kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan' bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil 'Koko' dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rachmad Wibowo, Senin (19/8/2024).
Korban juga curhat kepada pelaku terkait masalah ekonominya. Korban diberikan imbalan Rp 600 ribu oleh pelaku NE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu," jelasnya.
Germo Ditangkap
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan pelaku NE ditangkap pada Rabu (14/8). Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi setelah mencurigai gelagat anaknya.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Donny dalam keterangannya, Senin (19/8).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Ibu korban juga mendengar cerita-cerita bahwa korban dijual kepada pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal," tuturnya.
Saat ini NE sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Wanita NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/mea)