Gugatan di PTUN Kandas soal Sidang Etik Dewas, Nurul Ghufron Jawab Begini

2 weeks ago 20
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron mengaku akan pelajari lebih dulu putusan itu.

"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat) sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Ghufron mengatakan pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagiamana sikap saya," ujar Ghufron.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," tambahnya.

PTUN Jakarta diketahui tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.

"Rencana Jumat (6/9) akan diputus," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (3/9).

Albertina mengatakan langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.

"Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus," katanya.

Adapun Nurul Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Read Entire Article