Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan dari kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.000.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan, langkah ini sesuai dengan peraturan perundanga-undangan. Dalam proses penyesuaiannya, telah dilakukan assessment hingga didapatkanlah hasil Rp 1.700 untuk kenaikannya.
"Jadi ada assessment dulu seperti itu yang dilakukan oleh badan kebijakan perdagangan, dapatlah angka tersebut," kata Moga, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, langkah kenaikan harga ini juga harapannya dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk mengalihkan pasarnya ke dalam negeri.
"Kenapa harga ini bisa naik menjadi demikian, apakah dampaknya, padahal permintaan turun? Nah karena permintaan dunia turun sehingga hak ekspornya berkurang, sehingga tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha," ujar dia.
"Nah untuk menstimulan supaya pelak usaha dapat mengalihkan pasar CPO-nya, pasar minyak gorengnya dari ke luar negeri menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri. Itulah tujuan utama dilakukannya penaikan HET ini, sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat," sambungnya.
Keputusan penyesuaian HET Minyakita tercantum dalam Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan langkah kenaikan itu sejalan dengan kenaikan harga-harga komoditas lain yang disebabkan komponen produksi yang juga sudah naik. Hal ini diungkapkannya sebelum kenaikan HET resmi diumumkan.
"Ini nanti kita rapatkan saya mau usul. Kita aja (rapatnya) nanti kita bicarakan dulu. Kalau memang sudah disepakati, saya memang mengusulkan naik Rp 1.500 karena memang di pasar, beras aja dari Rp 10.900/kg menjadi Rp 12.500/kg jadi naiknya Rp 1.600/kg itu beras," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Di kesempatan berbeda, Zulhas menjelaskan bahwa pertimbangan kenaikan harga Minyakita salah satunya karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Selain itu Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.
"Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
(shc/das)