Hukuman ke 6 Tahanan Pengeroyok Tersangka Narkoba hingga Tewas di Depok

3 weeks ago 18
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Depok -

Tersangka kasus narkoba berinisial RA (26) tewas usai dikeroyok sesama tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Para tersangka pengeroyokan itu pun langsung mendapat hukuman yakni dipindah ke sel isolasi di Nusakambangan.

RA merupakan tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. RA dititipkan ke Rutan Kelas I Depok setelah proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (29/8/2024).

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RA diduga dikeroyok oleh sesama tahanan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," sambung Ade.

RA kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan hingga cukur rambut. Di lokasi inilah korban diduga dikeroyok. Ade mengatakan RA diduga dikeroyok karena dianggap tidak sopan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Ade menjelaskan, pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga korban bahwa korban mengalami sakit. Ade menyebut keluarga korban yang datang ke Rutan tidak bertemu dengan korban.

"Kemudian oleh petugas Rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong. Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

"Diduga dikeroyok. Iya (sesama tahanan)," kata

Diduga Dikeroyok 6 Orang

Pengeroyokan ini sendiri diketahui setelah keluarga melihat jenazah RA. Saat itu, kata dia, keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka tusuk dan lebam. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

"Pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," kata Ade Ary.

Jenazah korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Polisi juga mengecek CCTV yang menunjukkan terjadi pemukulan.

Ade menyebut ada enam terduga pelaku yang melakukan penganiayaan dam pengeroyokan terhadap RA hingga tewas. Dia menyebut enam orang itu terlibat langsung dalam pengeroyokan.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban, I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan menggunakan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article