Jakarta -
Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus ibu inisial E (41) yang menyerahkan putrinya inisial T (13) ke oknum kepala sekolah inisial J (41) untuk diperkosa. Sosok E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia tersangka juga, cuma belum dirilis. Tapi sudah pasti tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dilansir detikJatim, Minggu (1/9/2024).
Aksi dari E itu terjadi di Sumenep, Jawa Timur. E tega mengantarkan putrinya kepada J yang merupakan selingkuhannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.
"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Ayah korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/imk)