Ibu yang Antar Anak untuk Diperkosa Selingkuhan Kini Jadi tersangka

3 weeks ago 19
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus ibu inisial E (41) yang menyerahkan putrinya inisial T (13) ke oknum kepala sekolah inisial J (41) untuk diperkosa. Sosok E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia tersangka juga, cuma belum dirilis. Tapi sudah pasti tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dilansir detikJatim, Minggu (1/9/2024).

Aksi dari E itu terjadi di Sumenep, Jawa Timur. E tega mengantarkan putrinya kepada J yang merupakan selingkuhannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.

"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Ayah korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/imk)

Read Entire Article