Jakarta -
Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan laporan pria asal Gambir, Jakarta Pusat, bernama Samson usai KTP-nya dicatut mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024. Polisi menilai yang berhak mengusut yakni Bawaslu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dihentikan lantaran dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur khusus dalam Pasal 185 A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte'. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi Pasal 185A:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak untuk mengusut kasus tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ade Safri mengatakan pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut jika ada terusan dari Bawaslu sebagai penyelenggara.
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," jelasnya.
Korban Diminta Lapor Bawaslu
Ade Safri menyarankan pelapor untuk membuat laporan terlebih dahulu ke Bawaslu. Pihak kepolisian, lanjut Ade, akan segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," tuturnya.
Sebagai informasi, laporan Samson sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Agustus 2024. Adapun terlapor dalam lidik. Samson melaporkan terkait Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan data pribadi.
(wnv/idn)