Jakarta -
Presenter Altaf Vicko dilaporkan atas dugaan KDRT oleh istrinya, Shahnaz Anindya. Polisi juga sudah menetapkan Vicko sebagai tersangka.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan hasil pemeriksaan hingga ditetapkannya Altaf Vicko sebagai tersangka. Ada visum terhadap Shahnaz Anindya yang jadi bukti.
"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," penjelasan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Shahnaz Anindya, KDRT itu sudah terjadi berulang kali. Sampai akhirnya dia memilih untuk membuat laporan.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 dan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka. Selain visum polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas AKP Nurma Dewi.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi tidak menahan Altaf Vicko dalam kasus KDRT. Presenter acara infotainment itu hanya dikenakan wajib lapor.
"(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
Penjelasan Altaf Vicko
Altaf Vicko melalui kuasa hukumnya Jamaludin Fakaubun, memberikan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan Shahnaz Anindya kepadanya, termasuk soal KDRT. Vicko dalam hal ini menyinggung soal perilaku Shahnaz.
"Pisah rumah karena diusir dari rumah, diduga emosi yang tidak stabil dari Shahnaz dan praktik perdukunan," kata Vicko dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada pengacaranya.
Vicko mengaku menemukan beberapa barang yang mencurigakan milik Shahnaz Anindya. Salah satunya diduga sebagai media pelet.
"Menemukan barang bukti berupa jimat, pelet dan menggunakan barang pribadi saya sebagai media santet, ada bukti dan semuanya ada dalam gugatan saya di poin kedua. Saya baru tahu tabiat ini setelah menikah," jelasnya.
(pus/wes)