Jakarta -
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan bagian dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan SKD dan SKB CPNS 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui edaran resminya telah menetapkan jadwal hingga lokasi tes CPNS 2024. Berikut informasinya.
Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024
Jadwal seleksi calon PNS BKN Tahun 2024 terlampir dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berikut jadwal pelaksanaan SKD dan SKB CPNS Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.
*Catatan: Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
Lokasi Tes CPNS 2024
Ketentuan lokasi pelaksanaan SKD dan SKB pelamar CPNS 2024 telah ditentukan oleh BKN. Ini rinciannya.
- Pelaksanaan SKD dan SKB Calon PNS BKN Tahun 2024 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelaksanaan SKB Tambahan bertempat di:
- Kantor BKN Pusat,
- Kantor Regional I s.d. XIV BKN (kecuali Kantor Regional V BKN Jakarta), dan
- Kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon PNS BKN T.A. 2024.
(kny/imk)