Jakarta -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu rekening dormant BRI yang harus disimak agar rekening Anda tetap aktif. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
Dalam aturan terbaru yang berlaku sejak 15 Agustus 2024 lalu, ketentuan days to dormant di BRI menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi-termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Adapun nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening. Caranya, cukup datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id," ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, Anda perlu mengetahui list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari. Berikut daftarnya:
· Tabungan BRI Simpedes
· Tabungan BRI Simpedes BISA
· Tabungan BRI Simpedes Usaha
· Tabungan BRI BritAma Umum
· Tabungan BRI BritAma Bisnis
· Tabungan BRI BritAma Prioritas
· Tabungan BRI BritAma Mitra
· Tabungan BRI BritAma DHE
· Tabungan BRI Junio
Perlu diketahui, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan di bawah ketentuan saldo minimum tertentu, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system) jika tidak ada transaksi selama 180 hari.
(ncm/ncm)