Jakarta -
Kejaksaan Agung mengusulkan pagu anggaran pihaknya untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 27,87 triliun. Hal ini menindaklanjuti bertambahnya fungsi kewenangan hingga berkaitan dengan seleksi CPNS.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan berdasarkan pagu anggaran dari Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pagu anggaran Kejagung sejumlah Rp 23,2 triliun untuk 2025. Kendati demikian, Burhanuddin menilai anggaran yang ideal untuk tahun 2025 senilai Rp 27,8 triliun.
"Telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, tambahan kebutuhan anggaran dengan total sebesar Rp 27,87 triliun," ujar Burhanuddin dalam rapat di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin mengatakan total anggaran yang diusulkan terbagi atas dua surat per tanggal 24 Juni dan 13 Juli 2024. Adapun permintaan tambahan anggaran tersebut untuk program penegakan layanan hukum hingga manajemen.
"Surat Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2024 perihal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2025 sebesar Rp 15,573 Triliun yang terbagi atas dua program, pertama program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 340 miliar, kedua program dukungan manajemen sebesar Rp 15,23 triliun," ujar Burhanuddin.
"Surat Jaksa Agung pembinaan tanggal 12 Juli 2024 hal permintaan tambahan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia pagu anggaran 2025 sebesar Rp 12,3 triliun," tambahnya.
Kejagung mengusulkan tambahan Rp 4,59 triliun untuk pagu anggaran 2025. Salah satu alasannya, terkait bertambahnya tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi di kejaksaan.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan seleksi CPNS, pendidikan dan pelatihan dasar serta pendidikan teknis administrasi kejaksaan. Kebutuhan atas dukungan pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor/rumah dinas/mess pegawai pada tujuh satuan kerja," bunyi keterangan yang ditampilkan Kejagung dalam rapat.
(dwr/rfs)